Bimata

Beritakan Agnes Monica Meninggal, YouTube Kontroversi Selebriti Dipolisikan

BIMATA.ID JAKARTA– Syamsudin, advokat perwakilan dari Alumni Kampus Universitas Al Azhar (AKUA) geram setelah menonton konten kanal YouTube Kontroversi Selebriti/KS yang memberitakan Agnes Monica meninggal dibunuh pacarnya di Amerika, padahal faktanya Agnes Monica masih hidup bahkan baru saja merilis lagu terbaru berjudul “Get Loose”.

“Saya merasa tertipu dengan konten KS ini, karena keterangannya Agnes sudah mati tapi faktanya masih hidup kok. Ini bahaya bagi masyarakat, maka supaya tidak menyesatkan saya laporkan,” kata Syamsudin di Polda Metro Jaya, Jumat (8/9/2023).

Pengacara Pelapor, Muhammad Mualimin menerangkan, pihaknya tidak hanya mempermasalahkan konten hoaks Agnes Monica meninggal. Tapi juga sederet tokoh lain yang diberitakan akun ini, di antaranya Ayahanda AHY Tercinta meninggal dunia, Ferdy Sambo meninggal kena serangan jantung hingga Detik-detik Eksekusi Mati Panji Gumilang di Nusa Kambangan.

“Semua konten itu isinya simpang siur, bohong, dan disinformasi. Sangat berbahaya sehingga menimbulkan fitnah dan kebencian. Bahkan ada konten kuburan Panji Gumilang keluar api sebagai akibat kena azab, padahal orangnya masih hidup. Jadi kuburan siapa itu?” ujarnya.

Pelaporan tersebut, jelas Mualimin, sebagai salah satu cara mengirim pesan ke publik bahwa memproduksi dan menyebarkan berita bohong adalah perbuatan pidana yang mestinya tidak dilakukan siapapun, termasuk untuk tujuan mencari untung.

“Tidak boleh orang mencari uang dari memproduksi berita bohong dan ujaran kebencian. Bisnis semacam ini harus dihentikan supaya dunia digital Indonesia bersih dari sampah dan fitnah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Syamsudin melaporkan kanal Youtube Kontroversi Selebriti (http://www.youtube.com/@kontroversiselebriti6175) ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi:LP/B/5347/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 08 September 2023 pukul 14.15 WIB.

Dalam keterangannya, kanal Youtube Kontroversi Selebriti/KS berdiri sejak 7 Februari 2022, memiliki 783 konten video dengan total lebih dari 28.289.998 kali ditonton.

Oleh Syamsudin akun Kontroversi Selebriti dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Ujaran Kebencian, serta Pasal 14 dan 15 KUHP tentang Berita Bohong, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(W2)

Exit mobile version