BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan sebanyak sepuluh ribu lebih surat himbauan untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024. Imbauan disampaikan kepada peserta Pemilu 2024, penyelenggara pemilu, hingga mitra-mitra strategis Bawaslu seperti Polisi dan TNI.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam Sosialisasi Diseminasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Isu Strategis Politik Uang di Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
“(Imbauan) ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu ‘mandek’,” kata Lolly Suhenty, dikutip melalui website resmi Bawaslu RI, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga : Duet Prabowo – Ganjar, Pakar Politik: Itu Opsi Terakhir Bagi Dua Koalisi
Kemudian, Lolly menjelaskan pelanggaran politik uang yang diatur dalam UU Pemilu Nomor Tahun 2017 hanya melingkupi saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. “Lalu bagaimana dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum masa-masa diatas?” cetus Lolly kepada peserta forum yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten/Kota, penggiat pemilu, pemantau pemilu, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, media massa di wilayah Jawa Tengah.
Maka dalam konteks ini, dijelaskan Lolly, kerangka kerja Bawaslu paradigmanya cegah, awasi, tindak. Dia menegaskan sesuatu yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan.
Simak Juga : Pesan Untuk Relawan PTMI 08, Fauzy Baadilla: Kita Sampaikan Kebaikan Pak Prabowo
Pencegahan dilakukan untuk memastikan edukasi kepada publik, kontestan, dan sesama penyelenggara pemilu. “Jangan bilang keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jangan sampai keterbatasan hukum membuat kita tidak mengedukasi untuk para kontestan,” ungkap Lolly.