Bimata

Bawaslu Beri Pembekalan PBB, Totok Jelaskan Tantangan Pemilu 2024 Mulai Politisasi Identitas sampai Netralitas ASN

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjadi narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis anggota DPRD Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, pada beberapa waktu lalu.

Pada kegiatan itu, Totok berharap politisasi identitas tidak terjadi di Pemilu 2024. Dia menjelaskan politisasi identitas adalah upaya memanfaatkan politik identitas untuk kepentingan politik tertentu yang berpotensi menghina, menghasut, dan memecah-belah anak bangsa.

“Ini yang tidak boleh, politisasi identitas itu yang tidak boleh, kalau politik identitas itu sudah ada dalam diri kita dan tidak bisa diingkari,” ujar Totok Hariyono, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Sabtu (30/9).

Baca Juga : Prabowo Kritik Ekonomi Neoliberal: Kekayaan Tidak Menetes ke Bawah, Ekonomi Pancasila yang Benar

Menurutnya, persoalan politik identitas ini merupakan salah satu tantangan dalam Pemilu 2024 mendatang. Tantangan lain selain politik identitas, kata dia, soal politik uang.

Dia menjelaskan terminologi politik uang dalam undang-undang pemilu hanya mencakup tiga hal, pertama saat masa kampanye, saat masa tenang, dan saat pencoblosan.

“Di luar itu tidak ada normanya, tidak ada hukumnya. Dalam undang-undang yang disebut politik uang hanya yang ada di tiga tempat tersebut,” ujarnya.

Tantangan Pemilu 2024 selanjutnya, kata dia yaitu hoaks atau berita bohong. Dia menjelaskan berdasarkan data Mafindo pada tahun 2022 Hoaks Politik mencapai 549 buah dari total 1.698 hoaks (32,3%).

Simak Juga : Hadiri Seminar Kebangsaan Bersama 1000 Pendidik, Prabowo Kenang Kiprahnya Membangun Rakyat

Tantangan Pemilu 2024 lainnya, sebut Totok yaitu persoalan netralitas ASN, TNI, Polri, penyelenggara pemilu, dan semua pihak yang dilarang ikut dalam kampanye.

Untuk itu dia meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi soal netralitas ini, juga terhadap penyelenggara pemilu.

“Kalau penyelenggaranya tidak netral, tidak berintegritas silakan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Exit mobile version