BeritaHukumNasional

Alasan MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM

BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hal itu terkait gugatan permohonan pemohon, Arifin Purwanto, agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang diubah menjadi seumur hidup.

Dalam kesimpulannya, Ketua MK RI, Anwar Usman mengatakan, pihaknya berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Meski demikian, MK RI menilai, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 di Gedung MK RI, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (14/09/2023).

Baca juga: Partai Golkar Konsisten Dukung Prabowo di Pilpres 2024

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengemukakan, KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda. Sehingga, masa berlakunya juga berbeda.

Enny menilai, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara, SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki semua WNI.

“Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup, karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el,” ujarnya.

“Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas. Sehingga, diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya,” pungkas Enny.

Lihat juga: Relawan Gemura Bali Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Jadi Presiden 2024

Ia menjelaskan, sejauh ini masa berlaku SIM selama lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Lebih lanjut, perpanjangan SIM per lima tahun dinilai sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Enny menyampaikan, hal tersebut berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

Oleh sebab itu, MK RI menilai, dalil pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebagaimana diketahui, dalam permohonannya, Arifin meminta MK RI untuk mengubah masa berlaku SIM dari lima tahun dan dapat diperpanjang menjadi seumur hidup. Hal ini dilakukan lantaran dirinya merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Simak juga: Prabowo Terima Kunjungan Arhan Pratama: Terima Kasih atas Perjuangan Timnas U-23

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close