BIMATA.ID JAKARTA Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka yang melakukan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari 9 tersangka, terdapat 2 orang anak berhadapan dengan hukum (dibawah umur).
“7 tersangka dewasa berinisial RK, GR, TH, MM, DWK, AN, GR. Kemudian 2 tersangka di bawa umur WYRP dan MFD,” terang Ade Safri di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).
Lanjut Ade Safri, penangkapan tersangka berdasarkan 6 Laporan Polisi yang melakukan provokasi atau mengajak tawuran yang melanggar atau menimbulkan kebencian atau permusuhan individu/kelompok.
“Berdasarkan patroli Siber mendapati akun instagram mengunggah konten yang bermuatan kebencian, kekerasan (tawuran) yang memicu terjadinya perkelahian,” paparnya.
Karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja atau mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
(W2)