Bimata

Unit Reskrim Polsek Cilegon Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curat

BIMATA ID CILEGON -Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 04.10 Wib di gudang rokok di daerah hukum Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cilegon Kompol Doharon Siregar membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten bersama tim Resmob Polres Cilegon berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. “Pada Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pulul 04.10 Wib diketahui adanya pencurian barang berupa rokok dari berbagai merk, layar monitor dan CPU komputer,” ucap Doharon saat press conference pada Senin (07/08)

Doharon juga menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku pencurian tersebut. “Tim gabungan Resmob Polres Cilegon Polda Banten bersama Unit Reskrim Polsek Cilegon di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten AKP Asep Iwan kurniawan pada hari Rabu (19/07) Sekira pukul 02.00 Wib bergerak menuju kota Serang kemudian menangkap 5 orang pelaku berinisial MAP (22), IN (22),MY (23), JN (29) dan AF (25),”jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, Doharon menyampaikan bahwa lima pelaku tersebut langsung diamankan di Polsek Cilegon untuk proses penyidikan. “Setelah dilakukan penyidikan di Polsek Cilegon, didapati beberapa barang bukti hasil diantaranya
9 dus rokok berbagai merk,1 unit layar monitor komputer merk HP, 1 unit kendaraan mobil merk Toyota Calya warna abu-abu dengan Nopol: B-2610-SIJ beserta kunci kontak dan STNKnya serta 1 perangkat gembok roling dor berikut tutup pengaman,” terang Doharon.

Kemudian Doharon juga menjelaskan cara pelaku mencuri barang-barang tersebut. “Para pelaku mencuri dengan cara merusak gembok pintu gerbang gudang dengan menggunakan kunci palsu dan pelaku menggunakan kendaraan minibus,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun pepenjara

 

(W2)

Exit mobile version