BIMATA.ID JAKARTA– Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penyalagunaan Minyak dan Gas Bumi. Polisi mengamankan enam tersangka karena mereka memanipulasi dengan cara menyuntik atau memindahkab tabung gas elpiji subsidi seberat 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi.
Ke enam tersangka ditangkap di Jalan Tipar Halim Rt.002/RW.006, Kel. Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (20/7/2023) sekira Pukul 13.00 WIB.
Sedangkan di lokasi ke dua petugas dari subdit sumdamling ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sukses mengamankan dua tersangka dengan kasus yang serupa, Jl. Gelatik No. 62, Kel. Sawah, Kec. Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (31/7/2023) sekira Pukul 03.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan Polisi pada tanggal 21 Juli 2023 dan 1 Agustus 2023.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membeberkan, dalam pengungkapan di TKP pertama anggota dari Subdit Sumdaling Ditreskrimsus menangkap enam tersangka kejahatan penyuntikan atau pemindahan Tabung Gas Elpiji 3 Kg subsidi ke Tabung Elpiji 12 Kg non subsidi.
“Ada enam tersangka yang kami amankan, dua orang pemilik PCA, HSR dan empat orang karyawan berinisial , HD, AMD, BJMN dan MHD,”ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan pers, Selasa (15/8/2023).
Ade Safri menjelaskan, dalam melakukan kejahatanan penyuntikan tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi, para tersangka mempunyai peran masing- masing untuk HD dan MHD sebagai karyawan bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan gunakan alat yang sudah dirancang.
Dalam penggerebekan tersebut petugas juga menyita ratusan tabung gas elpiji 3 Kg dan 12 kg yang masih kosong dan isi serta tabung gas dalam proses pemindahan. Barang bukti lainnya yang ikut diamankan 23 Pipa besi alat pemindahan isi tabung gas, 1 kantong plastik segel barcode.
Kemudian di Tangerang Selatan (TKP) dua, Dua tersangka juga di cokok, yakni seorang pemilik usaha berinisial FRD dan DNO karyawan yang bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan gunakan alat. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 Tabung Gas elpiji ukuran 12 kg kosong ( non subsidi), 16 Tabung gas elpiji ukuran 3 kg (kosong) subsidi, 2 Buah pipa (alat suntik) dan 1 Kantong plastik tutup segel
Lebih Lanjut Ade Safri menjelaskan, penangkapan terhadap delapan tersangka di dua lokasi yang berbeda lantaran tempat tersebut telah dijadikan tempat penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas elpiji 3kg subsidi ke tabung gas elpiji 12kg non subsidi.
” Di tempat tersebut petugas mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan yg bertugas melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji 3kg subsidi ke tabung gas elpiji 12kg non subsidi,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, lanjut Ade Safri menjelaskab , dua lokasi yang dijadikan tempat aktivitas kejahatan penyuntikan isi tabung gas elpiji telah beroperasi sejak bulan Januari 2023. Dan hasil pemindahan isi tabung gas elpiji 3kg subsidi ke tabung gas elpiji 12kg non subsidi dijual kembali ke warung/toko di sekitar wilayah kota Depok, Jakarta Timur dan di wilayah Tangerang Selatan.
Ade Safri mengatakan, kejahatannya yang dilakukan ini, tersangka menjual tabung gas elpiji 12Kg non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3Kg subsidi dengan harga Rp. 125.000,- s.d. Rp180.000, per tabung. Sementara harga resmi isi tabung gas 12kg non subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp. 205.000.
Akibat perbuatan Pidana Dibidang Minyak Dan Gas Bumi, para tersangka yang saat ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ” Delapan tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tandas Ade Safri.
(W2)