BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto menanggapi soal batas usia capres dan cawapres yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo menilai seorang pemimpin jangan dilihat dari usianya.
“Belum selesai ya? Masih,” kata Prabowo usai bertemu jajaran pengurus PSI di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA: Prabowo Timpali Ungkapan ‘Mind Blowing’ Giring: Gue Juga Anak Jaksel
Prabowo menyebut, berdasarkan pandangannya, semestinya seorang pemimpin dilihat dari tekad dan idealisme. Ia mencontohkan banyak negara yang saat ini dipimpin oleh anak muda.
“Saya kira, kalau saya lihat ya saya lihat jangan kita terlalu melihat usia lah, kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang, kalau saya lihat ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda ya sekarang,” katanya.
DPR dan pemerintah sebelumnya memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.
BACA JUGA: Prabowo Ungkap Ada Kesamaan Ideologi Gerindra dan PSI
Keterangan pertama disampaikan oleh DPR yang diwakili oleh Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman. Habiburokhman hadir secara virtual dalam sidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023) yang disiarkan di YouTube MK.
Habiburokhman awalnya menjelaskan bahwa persyaratan usia untuk jabatan dalam lembaga negara telah lazim diatur dalam Undang-Undang sebagai bentuk tertib administratif. Dia menyebut syarat usia juga bisa dianggap bahwa calon tersebut telah memiliki kapasitas.
“Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau pejabat suatu jabatan tertentu digunakan untuk parameter untuk menentukan seseorang batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosi, maupun kematangan prilaku dalam menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu,” kata Habiburokhman.
BACA JUGA: Grace Natalie Cerita Sempat Kritik Prabowo Tapi Justru Dibalas Bantuan
Keterangan dari pemerintah disampaikan oleh Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong. Togap awalnya menjabarkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki integritas dan kapabilitas yang memadai. Dia kemudian menyinggung soal peraturan terkait pencapresan.
“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU hal ini mengandung makna bahwa kebijakan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk UU yaitu DPR dan Pemerintah,” tutur Togap.
Togap kemudian menyinggung pasal 38 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Dia menyebut pasal tersebut mengatur tentang hak seseorang di hadapan hukum.
BACA JUGA: Senior Demokrat Kubu Moeldoko Bentuk Relawan Dukung Prabowo
“Dapat diartikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk diakui keberadaan dan eksistensinya, dijamin hak-haknya sebagai warga negara, serta dilindungi kepentingan berdasarkan asas kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum. Dengan demikian hukum harus dapat mengakomodir hal-hal tersebut dengan memperhatikan asas-asas hukum yang bersifat fundamental,” tutur dia.