BeritaEdukasiHukumNasionalUmum

Sebar dan Jual Konten Video Asusila (R) Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kombes Ade Safri

BIMATA.ID JAKARTA  Subdit IV tindak pidana (Tipid) Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pornografi dan penyebaran serta penjualan konten video asusila sesama jenis yang melibatkan anak sebagai korban.

Polisi mengamankan dua pelaku berinisial R (21) dan LNH anak di bawah umur. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.

Tersangka R dihadirkan saat press confrence di PMJ (Foto: Wahyu Widodo)

Dalam press confrence jumat (18/8),  Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, kasus tersebut berawal saat tim patroli siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan kegiatan patroli siber.

“Dari patroli tersebut tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya sebuah channel telegram atas nama @testiixe, dimana channel tersebut diduga menjual video gay anak kecil,” kata Kombes Ade Safri.

Modus yang dilakukan pelaku LNH menjual video porno sesama jenis anak kecil dengan cara memposting ke grup media sosial Facebook atas nama VGK (Video Gay Kid Share), akun tersebut telah dihapus oleh pelaku yang merupakan adminnya.

“Setelah terdapat yang tertarik maka tersangka anak yang berkonflik dengan hukum (LNH) langsung mengarahkan kepada testi pembeli atas nama @testiixie dan bila ada yang membeli, pelaku akan memasukan ke grup telegram,” papar Ade Safri.

Pelaku, kata Ade Safri, menawarkan beberapa paket penjualan foto dan video dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 60 ribu.

“Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum menjual 110 foto dan video dengan harga Rp 10.000 dan paket Rp 60.000 dimasukkan kedalam grup VIP sehingga dapat mengakses seluruh foto dan video yang ada di grup telegram,” bebernya.

Ade Safri mengatakan, pelaku R adalah pemilik akun telegram grup koleksi foto dan video asusila anak di bawah umur yang mempromosikan video LGBT.

Pelaku R juga menjadi admin pada salah satu grup telegram sebagai media promosi video porno LGBT.

“Modus yang dilakukan tersangka R adalah menjual video asusila LGBT melalui via grup telegram. Setelah pembeli berminat untuk mendapatkan video tersebut maka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui akun DANA dengan nomor handphone pelaku,” kata Ade Safri.

“Pelaku menjual foto dan video pornografi LGBT video dewasa dengan harga Rp 150.000 kemudian untuk foto dan video pornografi di bawah umur Rp 250.000,” ujarnya.

Ade Safri menyebut, motif yang dilakukan para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang mudah. Pelaku juga diduga mempunyai kelainan orientasi seksual menyimpang, dan memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk VIVO, 2 akun telegram sebagai admin dengan member sebanyak 98 dan sudah di-band, akun dana , 4 akun Facebook serta 1 handphone Merk Oppo, 5 buah SIM card.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo 45 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 29 Jo pasal 4 UU no 44 tahun 2008, dan pasal 76 i Jo Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close