BIMATA.ID, Jakarta – Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya 2 Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jaksel buntut sengketa dengan Susy Angkawijaya.
Guruh merasa terzalimi karena berada di pihak yang benar.
“Kami waktu itu kan mendapat surat dari pengadilan negeri bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus ya, hari ini. Kami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar,” kata Guruh, dikutip dari detiknews, Kamis (03/08/2023).
“Sedangkan lawan saya, bahkan saya merasa terzalimi. Dan saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dan teman-teman saya, bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini, mereka semua melihat bahwa banyak terdapat cacat hukum di pihak sana. Sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi,” tambahnya.
Simak Juga : PAN Berikan Syarat Khusus Untuk Dukung Ganjar atau Prabowo
Guruh lalu berbicara tentang maraknya kasus mafia tanah, sebagai anak proklamator Bung Karno, dia berharap pemerintah bisa membantunya dalam sengketa ini.
“Dan masyarakat juga saya merasakan mereka juga merasakan bahwa bukan saya saja pribadi, saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi, tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa,” tuturnya.
“Dalam hal ini, dalam hal yang sekarang makin marak soal mafia-mafia, di segala bidang, banyak bidang negara ini, kita bisa merasakan adanya mafia peradilan dan mafia pertanahan dan sebagainya. Itulah makanya sampai detik ini pun saya dan teman-teman semua juga, teman-teman ahli hukum, semua karena tahu kita ini di pihak yang benar, dan juga saya merasa adanya kejadian ini, ini bisa menjadi, saya merasa terpanggil untuk men-support pemerintah, dalam hal memberantas mafia-mafia, dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, PN Jaksel akan segera mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel, hal itu merupakan buntut Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp.23 miliar.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyebutkan, eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata, proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah melawan Susy.
Rencananya eksekusi dilaksanakan pada 4 Agustus 2023, setahun sebelum itu, Guruh Soekarnoputra sudah diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.
“Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberi peringatan untuk keluar dengan sukarela dari objek sengketa di Jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (18/7).
Baca Juga : Pengamat: Prabowo Pemimpin yang Bisa Merangkul Semua Elemen untuk Bangun Indonesia
Peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali, yaitu sejak 2020.
“Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan itu merupakan proses hukum secara perdata,” pungkasnya.