BIMATA.ID Cilegon – Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten bersama Polsek Pulo Merak mengamankan 3 (tiga) anak di bawah umur melakukan pencurian dan pemberatan.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber Iptu Atep Mulyana dalam press conference menjelaskan. “Pada Senin (06/08) sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tiga orang anak di bawah umur yang dilakukan di SD Kedaleman Dua, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,” kata Atep.
“Dilaporkan pada Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 Wib oleh saudara Ahmad Jahuri, atas dasar laporan tersebut unit Reskrim Polsek Cibeber IPDA Muhyidin bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten untuk mencari pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut,” ucap Atep.
Atep menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Kronologis kejadiannya pelaku MR (15) AW (16) dan HI (16) sedang di tempat wifi, kemudian sekira jam 02.00 wib, MR mengajak mencari barang di daerah kampung nya,lalu di setujui di SDN kedaleman II.Setelah itu pelaku HI mengambil satu obeng dan linggis dari rumah nenek nya untuk digunakan melakukan pencurian, lalu pelaku MR, HI dan AW melakukan pencurian secara bersama – sama dan peran masing masing, hasil dari pencurian tersebut mereka berhasil membawa 9 chromebook merk Acer,1 laptop Acer dan 1 proyektor,” jelas Atep.
“Kronologis Penangkapan ke 3 orang tersebut Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim gabungan Reskrim Polsek Pulomerak, bersama Unit Reskrim Polsek Cibeber selanjutnya pada Rabu (09/08) sekira jam 22.00 Wib, Tim bergerak menuju Taman Cilegon janjian dengan orang yg akan menjual chrome book,yang terlebih dahulu melalui Face Bok kota Serang untuk COD dan setelah ketemu dan diinterogasi, barang tersebut hasil dari kejahatan yaitu pencurian di SD kedaleman 2 Cibeber kota Cilegon kemudian ketiga pelaku dapat ditangkap,” tambah Atep.
Dalam hal ini Atep menjelaskan pihaknya berhasilemgamankan barang bukti dari para pelaku. “Barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten berupa sembilan buah dushbok chrome book merk Acer, satu dushbok laptop merk Acer, satu buah dush bok proyektor merk Acer, sembilan unit chromebok merk Acer warna silver, satu)
unit proyektor warna hitam merk Acer, tujuh unit casan chrombok warna hitam, satu buah linggis panjang kurang lebih 30 cm, satu buah obeng kecil warna merah dan satu buah karung warna putih garis merah ukuran 100 kg,” ujarnya
Atas kejadian tersebut ke 3 pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .
(W2)