BIMATA.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengungkapkan ada wacana memajukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Resminya belum, tapi informalnya sudah, kita sudah ngobrol antar fraksi,” kata Mardani pada wartawan, dikutip Rabu (30/08/2023).
Ia menyebut, usulan memajukan Pilkada digeser dari November menjadi September agar kepala daerah terpilih dapat dilantik pada awal 2025.
Baca juga: Jokowi Tunjuk dan Kasih Jempol untuk Prabowo di Depan Ganjar
“Kalau bisa pelantikannya di awal 2025 semuanya. Jadinya, Oktober (pelantikan) presiden, DPR pusat, provinsi, kabupaten, Januari 2025 seluruh kepala daerah sehingga nyambung, masuk akal,” ujarnya.
Namun, kata Mardani, obrolan dan usulan baru sebatas informal saja. Sementara sejauh ini fraksi PKS belum mengambil sikap terkait wacana mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Meski belum ada sikap resmi,
Sekedar informasi, Mardani menilai wacana itu baik, sebab nantinya daerah tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Lihat juga: Para Ulama Apresiasi Prabowo atas Pelaksanaan Muktamar Sufi Internasional
“Secara umum kita menilai kalau feasibility-nya bisa di September agar awal 2025 kepala daerah definitif bisa dilantik, kami sih suka saja, tinggal hati-hati saja,” pungkasnya.