Bimata

Pemprov DKI Larang Keras ASN Keluyuran Ketika WFH : Harus Kerja !

BIMATA.ID, Jakarta – Hari pertama kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang ASN pergi mudik meskipun WFH.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023). 

“Jangankan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga enggak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak. Harus pakai seragam,” kata Etty, dikutip dari tvonenews, Senin (21/08/2023).

Baca Juga : Survei Litbang Kompas: Pemilih Jokowi Limpahkan Suara untuk Prabowo

Sementara itu, untuk pengawasan sendiri agar mengetahui ASN tidak melanggar peraturan, Etty menjelaskan ASN wajib mengisi absensi secara mobile.

“Jadi menggunakan pakaian dinas absennya mobile. Jadi sudah dipantau dari sistem. Misalnya ada pegawai yang dia WFH terus dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Exit mobile version