BIMATA.ID, KUDUS – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, M. Fitrianto menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), segera menyalurkan dana bantuan keuangan guna partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD, menyusul verifikasi administrasi dari semua parpol yang menerima dinyatakan lengkap.
“Berkas administrasi pengajuan pencairan dana bantuan parpol sudah kami ajukan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto di Kudus, Kamis (03/08/2023).
Diketahui, jumlah parpol di Kabupaten Kudus, ada 10 parpol peraih kursi di DPRD yang mendapatkan dana banpol. Di antaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
Baca juga: Akui Idolakan Prabowo, Deryansha: Sosok Luar Biasa, Lemah Lembut
Selain itu, anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp2,36 miliar untuk diberikan kepada 10 parpol peraih kursi di DPRD Kudus. Sedangkan nilai bantuan keuangan untuk masing – masing parpol sesuai jumlah perolehan suara dengan nilai bantuan per/suara Rp 5.000.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengakui sudah menerima berkas pencairan bantuan untuk partai politik.
“Hari ini (3/8) sudah cair, sehingga bisa disalurkan kepada masing-masing parpol peraih kursi,” ujarnya.
Sekedar informasi, usulan kenaikan anggaran dana bantuan politik sebesar 96,08 persen dari sebelumnya sebesar Rp 2.550 per/suara menjadi Rp5.000 per suara pada tahun 2022.
Untuk diketahui, adanya tambahan alokasi banpol tersebut, diharapkan dapat memberikan dukungan operasional internal parpol serta masing-masing parpol juga bisa meningkatkan peran memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.