BeritaNasionalPeristiwa

Pemerintah Segera Hapus Syarat Subsidi Motor Listrik

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pemerintah akan merevisi skema pemberian subsidi kendaraan listrik. Rencananya, pemerintah akan hapus semua syarat dalam program subsidi pembelian motor listrik. Dengan demikian, semua masyarakat berkesempatan mendapatkan subsidi senilai Rp 7 juta per unit dalam membeli sepeda motor listrik.

Diketahui, hingga kini syarat penerima subsidi motor listrik, meliputi terdaftar sebagai penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, penerima subsidi listrik sampai dengan 900 kWh, dan penerima bantuan sosial (bansos).

“Peraturannya akan terbit dalam waktu dekat, Agustus 2023 harus sudah jadi. Nanti sumber anggaran program tersebut akan tetap berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada awak media, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo, Selasa (01/08/2023).

Baca juga: Partai Gelora Siap Dukung Prabowo Subianto Sebagai Capres 2024

Sehingga, target pemberian subsidi tidak berubah, yakni 200.000 unit per tahun untuk roda dua. Dengan begitu, pemerintah harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,4 triliun per tahun untuk memenuhi program tersebut.

“Hal ini bagian dari komitmen kami sebagai negara yang menjadi bagian dari komunitas dunia, bahwa Indonesia mempercepat upaya untuk menjadikan Indonesia Bersih,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada saat ini, subsidi baru tersalurkan sebanyak 36 unit pembelian dari target 200.000 sepeda motor listrik. Kemudian, sebanyak 1.056 dalam proses pendaftaran pembelian motor listrik. Sedangkan, 175 pembelian masih dalam proses verifikasi.

Lihat juga: ‘Sidak’ Mobil Raffi Ahmad, Prabowo Langsung Fokus ke Barang Ini

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close