Bimata

Panglima TNI Soroti Oknum Paspampres Siksa Warga Hingga Tewas, Kapuspen : Maksimal Hukuman Mati

BIMATA.ID, Jakarta – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono mengamati kasus oknum anggota Paspampres yang diduga menyiksa Imam Masykur (25), warga Desa Monkeulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, hingga tewas. Dirinya akan mengawal kasus itu agar pelaku bisa dihukum maksimal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda TNI Julius Widjojono melalui keterangan persnya kepada awak media, Senin (28/08/2023).

Baca Juga : Prabowo Tinjau Kesiapan Muktamar Sufi Internasional di Pekalongan

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.

Kemudian, Julius mengatakan, minimal hukuman yang dijatuhkan nantinya terhadap oknum tersebut adalah penjara seumur hidup.

“Minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujarnya.

Simak Juga : Pilpres 2024 Relawan KIPRA Dukung Prabowo, Fauzi Baadilah: Kita Semakin Kuat!

Selain itu, dalam berita acara penyerahan mayat yang beredar, tertulis nama oknum Paspampres itu yakni Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Riswandi telah menyebabkan Imam meninggal dunia. Saat ini, Pomdam Jaya telah menahan oknum anggota Paspampres itu.

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” kata Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay.

Rafael menyebut, Praka Riswandi sedang diperiksa secara intensif. Apabila terbukti, dia akan diproses secara hukum.

Exit mobile version