BIMATA.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim menegaskan ketentuan tak wajib skripsi sebagai tugas akhir bagi mahasiswa S1 dan D4 diserahkan kepada keputusan setiap perguruan tinggi.
“Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya,” kata Nadiem pada saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (30/08/2023)
Ia menjelaskan, di sejumlah negara lain mahasiswa bahkan hanya membuat jurnal untuk mendapat gelar doktoralnya. Namun ketentuan itu dipastikan tidak akan menurunkan standar kualitas lulusan perguruan tinggi.
Baca juga: Muzani: Jabatan Presiden Jadi Alat Prabowo untuk Perjuangkan Nasib Rakyat Kecil
“Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar, itu harusnya perguruan tingginya,” ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem membuat aturan baru terkait syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4.
Menurutnya, syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Lihat juga: Sekjen Gerindra Minta Para Caleg Serius Perjuangkan Prabowo di Dapilnya
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem.
Sekedar informasi, aturan tersebut diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.