BIMATA.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan tersebut, terdapat besaran honorarium atau gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di pemerintahan tahun depan.
“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” tulis PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Baca juga: Simulasi Dua Pasangan Survei Terbaru LSI, Prabowo-Khofifah dan Prabowo-Erick Selalu Unggul
Diketahui, untuk besaran honorarium ini sendiri ditentukan berdasarkan lokasi Kementerian/Lembaga (K/L) berada.
Diketahui, di wilayah DKI Jakarta, setiap satpam, hingga pengemudi K/L ditetapkan menerima Rp 5,61 juta per/bulan. Lalu, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Rp 5,1 juta per/bulan.
Pada saat ini Jakarta sendiri merupakan wilayah dengan besaran honorarium tertinggi.
Lihat juga: Simulasi Dua Pasangan Survei Terbaru LSI, Prabowo-Khofifah dan Prabowo-Erick Selalu Unggul
Kemudian, pada posisi kedua diikuti Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan dimana satpam – pengemudi digaji Rp 4,6 juta per/bulan, sedangkan untuk petugas kebersihan, hingga pramubakti sebesar Rp 4,18 juta.
Sekedar informasi, untuk wilayah dengan honorarium terendah berada di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di mana setiap bulannya untuk satpam, serta pengemudi sebesar Rp 2,28 juta serta petugas kebersihan, dan pramubakti Rp 2,07 juta.