Bimata

Mahfud Yakin, Pengadilan Militer untuk Kabasarnas Steril

BIMATA.ID, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian oleh Puspom TNI terkait kasus korupsi suap pengadaan proyek di Basarnas sudah sesuai hukum.

Menurutnya, kasus yang diproses di peradilan militer akan steril dari intervensi politik, dan tekanan masyarakat.

“Kesan saya pribadi peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik, biasanya lebih steril dari tekanan masyarakat sipil. Oleh sebab itu kita percayakan ini kepada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD seusai memantau latihan gabungan TNI di Situbondo, Jatim, seperti dalam tayangan YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (01/08/2023).

Baca juga: Partai Gelora Siap Dukung Prabowo Subianto Sebagai Capres 2024

Sambungnya, selama UU TNI Nomor 31 Tahun 1997 belum direvisi, penindakan pidana terhadap prajurit TNI dilakukan melalui peradilan militer. Sehingga, persoalan dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas sudah tidak ada masalah.

“Tetapi itu ada aturan di dalam pasal 74 ayat 2 UU tersebut dimana disebutkan sebelum ada UU peradilan militer yang baru, yang menggantikan atau menyempurnakan UU Nomor 31 tahun 1997 itu masih dilakukan oleh peradilan militer. Jadi sudah tidak ada masalah tinggal masalah koordinasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.

Lihat juga: Buntut Pertemuan dengan Prabowo, Budiman Sudjatmiko Tak Diterima Lagi di Repdem

“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/07/2023).

Agung mengatakan Henry, dan Afri ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif.

“Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer AU di Halim,” pungkasnya.

Simak juga: Buntut Pertemuan dengan Prabowo, Budiman Sudjatmiko Tak Diterima Lagi di Repdem

Exit mobile version