Bimata

Mahfud Pastikan Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu Masih Berjalan

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD mengemukakan, pengusutan kasus transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI masih berjalan.

Dia membantah, kasus itu menghilang. Pasalnya, semua instrumen hukum masih melakukan pengusutan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Baca juga: Deklarasi Prabowo-Budiman Bersatu, Prabowo: Persatuan Nasional Harus Diwujudkan Demi Tercapainya Indonesia Emas 2045

“Itu kan 300 surat. Artinya, ini ada dua masalah. 300 surat itu kalau diselesaikan satu-satu kan harus. Pertama, perlu waktu. Yang kedua, tidak bisa dipublikasikan semua. Dan saudara bisa baca publikasinya sendiri, sudah ditindaklanjuti di berbagai tempat, di KPK, di Polri, di Kejaksaan, semua mau mengungkap kasus itu dari 349 T,” ucap Mahfud, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/08/2023).

Akan tetapi, yang menjadi perhatian khusus adalah pada kasus importasi emas senilai Rp 189 triliun. Mahfud menyebut, penyelidikan yang dilakukan tidak hanya soal kepabeanan, melainkan juga masalah perpajakan.

Lihat juga: Survei Litbang Kompas: Head to Head Prabowo Unggul 52,9% vs Ganjar 47,1%

“Langkah-langkahnya jalan. Sudah ditemukan beberapa hal yang diselidiki bukan hanya kepabeanan, ternyata juga menyangkut perpajakan dari kasus itu. Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus clear kepada masyarakat,” imbuhnya.

Mahfud mengungkapkan, kembali 300 surat itu terpecah menjadi beberapa kasus. Dua di antaranya kasus dugaan TPPU Rafael Alun dan kasus importasi beras di Bandara Soekarno-Hatta.

Oleh karenanya, Mahfud memastikan, kasus dugaan mega korupsi sebesar Rp 349 triliun tersebut tetap ditangani.

Simak juga: Prabowo Dinilai Paling Mampu Atasi Persoalan Persatuan dan Penegakan Hukum

“Jadi jalan. Tidak ada yang berhenti. Tetapi jangan berpikir bahwa, Rp 300 triliun itu satu paket lalu selesai, itu dipisah dalam 300 kasus,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

[MBN]

Exit mobile version