Bimata

Korupsi Bansos, Libatkan BUMN yang Dibubarkan Presiden Jokowi

BIMATA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap tentang Korupsi bantuan sosial beras untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harga (PKH) pada 2020 silam ternyata melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adalah PT Bhanda Ghara Reksa Persero yang sudah dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2021.

“KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, pada Rabu (23/08/2023)

Dalam kronologi perkara tersebut dijelaskan, bahwa sekitar Agustus 2020, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos.

Baca juga: Menangkan Prabowo, Pengurus Gerindra Bertemu PBB Jatim

Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar.

Diketahui, periode September s/d Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp 151 Miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP. Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate.

Sekedar informasi, tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan, Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

Lihat juga: Senyum Merekah Mantan Kader PDIP Saat Diskusi dengan Prabowo

Untuk diketahui, akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar. Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah sekitar Rp 18,8 Miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Enam orang tersebut adalah:

  1. Muhammad Kuncoro Wibowo, Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018 s/d 2021.

2. Budi Susanto, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018 s/d 2021.

3. April Churniawan, Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa, Persero periode 2018 s/d 2021.

4. Ivo Wongkaren, Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT PTP (Primalayan Teknologi Persada)

5. Roni Ramdani, Tim Penasihat PT PTP (Primalayan Teknologi Persada)

6. Richard Cahyanto, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, sekaligus Direktur PT Enviro Global Persada

Simak juga: Satu Komando di Bawah Jokowi, Erick Berpotensi Dampingi Prabowo

Exit mobile version