Bimata

Kemenkeu Komitmen Jaga Keterbukaan Informasi Publik

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk terus menjaga keterbukaan informasi publik terkait penyelenggaraan negara dalam lingkup lingkungannya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro dalam kegiatan Seminar Keterbukaan Informasi Publik: Pokok-Pokok Kebijakan APBN Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (30/08) mengatakan, komitmen tersebut mencakup fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.

“Sejalan dengan tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, PPID di lingkungan Kementerian Keuangan terus berupaya untuk mewujudkan penyelenggaraan good governance di Kementerian Keuangan yang diharapkan dapat berimplikasi pada terciptanya kepercayaan publik,” kata Deni, dikutip dari antaranews, Rabu (30/08/2023).

Baca Juga : Jokowi Tunjuk dan Kasih Jempol untuk Prabowo di Depan Ganjar

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menerangkan, pihaknya juga akan terus memastikan keterbukaan informasi publik dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk APBN tahun anggaran (TA) 2024.

Sebab, APBN merupakan instrumen kebijakan publik yang bersifat milik bersama, sehingga perlu adanya keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Heru menyebut perspektif publik sangat dibutuhkan sebagai bahan penyempurnaan sekaligus perwujudan implementasi good governance dan penguatan partisipasi publik dalam penyusunan APBN TA 2024 yang semakin kredibel, transparan, dan akuntabel.

Dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, Heru menyoroti terdapat tiga urgensi utama yang menjadi perhatian Kemenkeu.

Pertama, keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Kedua, keterbukaan informasi publik merupakan hak strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang transparan, bersih, dan bebas korupsi.

Simak Juga : Syukuri Prabowo Jadi Ketua Panitia Pusat Muktamar Sufi Internasional, Gus Miftah: Beliau Bisa Hadirkan Presiden

Ketiga, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.

“Keterbukaan informasi dalam rangka penyusunan dan pembahasan APBN TA 2024 merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas, sekaligus tanggung jawab moral dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat agar sejak awal sudah dipahami dan melibatkan masyarakat dan terutama dapat dimanfaatkan secara tepat oleh kita semua,” pungkasnya.

Exit mobile version