BIMATA.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menggelontorkan anggaran mencapai Rp 126,4 Miliar per/tahun selama tiga tahun terakhir sebagai dana hibah kepada para partai politik (parpol).
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, besaran yang diterima masing – masing parpol tergantung seberapa banyak suara yang dikumpulkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya.
“Besarnya ditentukan jumlah suara sah yang diperoleh dalam Pemilu sebelumnya,” kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Kamis (03/08/2023).
Baca juga: Hasan Nasbi: Adab Prabowo dengan Pendukungnya Sejalan
Diketahui, jika merujuk pada PP 1 2018, besaran bantuan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 1.000 per/suara sah.
Selain itu, sumber dana untuk parpol pusat itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
Sekedar informasi, untuk besaran bantuan di tingkat provinsi dan kabupaten lebih besar yakni masing-masing Rp 1.500, hingga Rp 1.200 per/suara sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Lihat juga: Dekati Prabowo dan Ganjar, Golkar Dinilai Lakukan Akrobatik Politik
Untuk diketahui, sesuai beleid tersebut, dana tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol, dan masyarakat. Serta, dana tersebut juga dapat dipakai untuk operasional sekretariat parpol.