BIMATA.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut seluruh kerja profesi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) dilindungi oleh Undang – Undang (UU) Kesehatan yang disahkan pada bulan lalu.
Staf Ahli Kemenkes Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo menjelaskan dalam UU yang baru, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi dari majelis independen terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan.
“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” ujar Sundoyo dalam keterangan tertulis, pada Senin (21/08/2023).
Baca juga: Gerindra DKI Yakin Prabowo Menang di Jakarta
Sambungnya, Ia mencontohkan dalam kondisi darurat semisal, tenaga kesehatan berpotensi dapat melakukan tindakan ekstra di luar prosedur rutin dengan tujuan mengutamakan keselamatan pasien.
“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” tuturnya.
Untuk diketahui, pada saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Sundoyo menuturkan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Lihat juga: Relawan Usul Gibran Jadi Pendamping Prabowo di Pilpres 2024