BIMATA.ID JAKARTA Kasus dugaan penganiayaan artis Pierre Gruno dengan korban Giri Budisetiawan kini telah berakhir. Keduanya sepakat menempuh jalur restoratif justice.
Momen restoratif justice keduanya berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 hari ini Kamis (17/8/2023).
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan syarat-syarat mengenai restoratif justice keduanya telah terpenuhi.
“Ada syarat formil maupun materiil untuk dapat dilakukan keadilan restoratif. Kedua syarat sudah kami teliti dan lewat gelar perkara kami simpulkan bahwa sudah terpenuhi,” ujar Yossi kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
“Pertama, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ada surat permohonan dari korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, berikut juga dari tersangka. Kedua, perkara ini tidak menimbulkan keresahan sosial, juga bukan tindak pidana yang bernuansa radikal atau separatis,” tambahnya.
Adapun korban Giri Budisetiawan menyebutkan dirinya memaafkan Pierre Gruno atas keinginan dari keluarga Pierre yang ingin berdamai. Serta dari keluarga Giri sendiri yang ingin proses hukum lebih baik dihentikan.
“Perdamaian atau RJ ini adalah hasil dari permintaan maaf keluarga besar Pak Pierre. Anak istrinya dan semuanya terus menerus berusaha,” kata Giri.
(W2)