Bimata

Jokowi Resmi Tetapkan Tukin PNS di IKN Capai Rp 98 Juta, Khusus Jabatan Ini!

BIMATA.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden terbaru. Yakni, membahas tentang besaran tunjangan kinerja (tukin) yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Diketahui, tak main – main, besaran tukin yang didapat oleh para PNS dapat mencapai Rp 98 juta rupiah.

PNS yang mengalami kenaikan tukin ini mempunyai syarat yakni, dengan menduduki jabatan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Ratusan Para Pedagang di Kudus Deklarasi Dukung Prabowo Presiden 2024

Jabatan itu adalah sebagai berikut :

1. Sekretaris di Lingkungan Otorita IKN

2. Deputi di Lingkungan Otorita IKN

3. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan di Lingkungan Otorita IKN,

4. Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.

Lihat juga: Usai Budiman Resmi Dukung Prabowo, Golkar : Prabowo Tak Lakukan Politik Adu Domba

Selain itu, besaran tukin yang didapatkan pun berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatannya.

1. PNS IKN yang menduduki kelas jabatan 14 mendapatkan tukin sebesar Rp 62.672.646

2. PNS IKN yang menduduki kelas jabatan 15 mendapatkan tukin sebesar Rp 67.480.556

3. PNS IKN yang menduduki kelas jabatan 16 mendapatkan tukin sebesar Rp 82.814.888

4. PNS IKN yang menduduki kelas jabatan 17 mendapatkan tukin sebesar Rp 98.152.220

Hal diatas merupakan tukin yang didapatkan belum termasuk gaji pokok, dan tunjangan melekat lainnya.

Sekedar informasi, Peraturan ini disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 12 Juli 2023 di Jakarta.

Untuk diketahui, dengan secara resmi nya peraturan tersebut diharapkan dapat mensejahterakan kehidupan PNS yang berada di lingkungan IKN nantinya.

Simak juga: Pengamat: Lawan Politik Ubah Haluan, Prabowo Makin Kuat Jelang Pilpres 2024

Exit mobile version