Bimata

Jelang Penetapan DCS Pileg 2024, Bagja Minta Bawaslu Daerah Persiapkan Diri Hadapi Sengketa

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Menghadapi Penetapan Daftar Calon Sementerara (DCS) pada Pemilu 2024 mendatang, di Jakarta, Rabu (09/08/2023).

Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, meminta seluruh Bawaslu daerah mempersiapkan diri jelang penetapan DCS Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Menurutnya, banyak peserta pileg yang akan mengajukan sengketa proses ke Bawaslu pasca-penetapan DCS pada 19 Agustus nanti.

Beberapa hal persiapan yang diminta Bagja diantaranya terkait sarana prasarana seperti ruang sidang, palu sidang, dokumentasi persidangan, serta kemampuan SDM.

“Saya harap dalam forum ini akan banyak membahas masalah yang nanti mungkin muncul dalam sengketa DCS dan juga solusinya,” kata Rahmat Bagja.

Baca Juga : Cegah Stunting, Anak Buah Prabowo Gelar Revolusi Putih di Jawa Barat

Bagja menegaskan salah satu keahlian yang penting dimiliki mediator yakni keahlian untuk menemukan petunjuk di antara alat bukti. “Hal yang perlu dicari, disimulasikan adalah bagaimana cara bertanya bagaimana menemukan petunjuk di antara alat bukti,” ucapnya.

Dia mengingatkan Bawaslu telah berjanji kepada Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam sepuluh hari dari mulai register. “Jadi tidak sampai 12 hari plus 3 hari. Kita punya waktu 6-10 hari sudah harus selesai,” imbuhnya.

“Sebab satu bulan setelah itu baru boleh kampanye atau surat suara boleh dicetak, karena nanti ada juga proses banding di PTUN. Di PTUN prosesnya juga disingkat. Kalau masih sengketa, surat suara tidak mungkin bisa dicetak,” ungkapnya.

Simak Juga : Ngejam Bareng di Solo, Relawan Jokowi-Gibran: Di Hati Kami Hanya Ada Pak Prabowo

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono menambahkan pengawas pemilu harus senantiasa membangun watak kritis. Watak ini menjadi penting dalam melakukan kajian serta, ketika menjadi mediator sekaligus ajudikator dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Saya harap bapak ibu menanamkan budaya-budaya kritis dalam hal melaksanakan proses penyelesaian sengketa. Kritis mendiskusikan tema-tema penting mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu,” pungkasnya.

Exit mobile version