BeritaNasionalPolitik

Ichsan Fuady Harap Bawaslu Dapat Tingkatkan Mutu Layanan Publik Dengan Adanya Pos Konsultasi Hukum

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmikan Pos Konsultasi Hukum guna maksimalkan pelayanan bidang hukum, yang bertempat di lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Ichsan Fuady menyampaikan, bahwa Pos Konsultasi Hukum ini diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan publik yang dilakukan Bawaslu demi mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur sebagai bagian dari tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Ichsan Fuady menerangkan, latar belakang dari peluncuran Pos Konsultasi Hukum muncul adalah adanya semangat Bawaslu dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan dan/atau keterangan dalam permasalahan kepemiluan.

“(Termasuk) bagi jajaran pengawas pemilu agar memiliki ruang untuk melakukan konsultasi serta memperoleh pertimbangan-pertimbangan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan (pilkada),” kata Ichsan Fuady, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Rabu, (23/08/2023).

Baca Juga : Gerindra Tuding Ada yang Ingin Jegal Prabowo di Pilpres 2024

Ichsan memaparkan, bahwa terdapat tiga tujuan diluncurkannya Pos Konsultasi Hukum. Pertama, ungkapnya, guna mewujudkan layanan konsultasi yang cepat, mudah, transparan dan terintegrasi.

“Kedua, mewujudkan pelayanan prima yang akuntabel dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan ketiga, meningkatkan layanan publik dengan penyediaan sarana konsultasi hukum kepada masyarakat maupun jajaran pengawas pemilu yang membutuhkan informasi, pengetahuan dan/atau pendapat hukum seputar hukum kepemiluan,” ungkapnya.

Simak Juga : Habiburokhman: Prabowo Siap Penuhi Undangan Debat BEM UI

Ichsan pun menjelaskan, bahwa pos ini berdasarkan amanat undang-undang beserta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.

“Dengan mengucap ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Pos Konsultasi Hukum Bawaslu dengan ini diresmikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Totok Hariyono melakukan pengecekan terhadap Pos Konsultasi Hukum ini. Dia turut memberikan apresiasi lokasi yang bersamaan dengan perpustakaan. “Ini sangat baik, bisa sambil membaca mencari pengetahuan. Semoga bisa diikuti oleh Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close