Bimata

Gerindra : Koalisi KKIR Akan Bentuk Sekretariat Bersama

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budi Djiwandono mengatakan bahwa partai politik yang tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) akan segera membentuk sekretariat bersama untuk memudahkan konsolidasi pemenangan.

Langkah pembentukan sekber itu dilakukan setelah Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bergabung dalam Koalisi KIR dan mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“(Pembentukan sekber) Dalam pembahasan, dalam waktu dekat kami akan duduk bersama; dan nanti akan diluncurkan sekretariat bersama antara pendukung Pak Prabowo,” kata Budi, dikutip dari antaranews, Rabu (16/08/2023).

Baca Juga : Menhan Prabowo Serah Terimakan Dua KRI ke TNI AL: Pulau Fani-731 dan Pulau Fanildo-732

Budi menjelaskan, pembentukan sekber itu terkait dengan pembicaraan sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan disandingkan dengan Prabowo Subianto. 

Dia pun meyakini sosok bakal cawapres yang mendampingi Prabowo adalah putra dan putri pilihan terbaik bangsa Indonesia.

“Waktu masih ada dan kami terus diskusi. Kami akan musyawarah dan nanti ada waktunya kami akan bersama-sama (mengumumkan bakal cawapres),” jelasnya.

Partai Golkar, PAN, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkoalisi bersama Partai Gerindra untuk berkoalisi dan mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai bakal capres Pemilu 2024.

Tanda tangan kerja sama politik dan deklarasi capres Prabowo Subianto itu dilaksanakan di Museum Naskah Proklamasi di Jakarta Pusat pada Minggu (13/8).

Ikut hadir dalam deklarasi itu ialah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Simak Juga : Prabowo: ‘Jokowinomics’ Aplikasi Nyata dari Ekonomi Pancasila

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Exit mobile version