BIMATA.ID, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara soal keluhan PT Freeport Indonesia (PTFI) soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dulu memang ada skema nail-down dalam ketentuan perpajakan dan bea keluar ekspor yang harus PTFI.
Diketahui, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut sebelumnya, menginginkan kebijakan perpajakan yang sama dengan yang tercantum di dalam kontrak (nail – down).
Baca juga: PAN Surabaya Siap Menangkan Prabowo Subianto Pada Pilpres 2024
“Jadi itu kan memang ada konsep nail down dulu kan, itu kita ada beberapa hal saja yang nanti kita didiskusikan ke Kemenkeu,” ungkap pria yang akrab disapa Tiko itu di Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Sambungnya, terkait bea ekspor PTFI akan dibicarakan langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga, PTFI tidak akan protes kepada pemerintah Indonesia.
“Freeport bakal diskusi sama Kemenkeu,” ujarnya.
Lihat juga: Media Asing Soroti Keunggulan Prabowo Dalam Pemilihan Presiden 2024
Sekedar informasi, berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam IUPK 2018, bea keluar tidak akan dikenakan bila progres pembangunan smelter mereka mencapai 50 persen.
Freeport menyatakan progres pembangunan Freeport menyatakan progres pembangunan smelter mereka sampai dengan Maret sudah mencapai yang dipersyaratkan oleh aturan. Dan kata mereka, pada Maret 2023, pemerintah memverifikasi progres konstruksi smelter Manyar milik PTFI.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil verifikasi, pemerintah memastikan sendiri perkembangan pembangunan smelter Freeport sudah melebihi 50 persen. Karenanya, penghapusan bea keluar PTFI harusnya berlaku efektif per 29 Maret 2023.
Simak juga: Relawan Khofifah Jawa Timur 2018 Dukung Prabowo Presiden