Bimata

Bobby Adhityo : Pergantian Panglima TNI dan KSAD Idealnya Dilaksanakan Setelah Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, idealnya pergantian Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dilaksanakan usai Pemilu 2024. Hal ini merupakan, menanggapi tentang Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2023. Sementara, Pemilu 2024 digelar pada Februari 2024 atau selang beberapa bulan setelah keduanya pensiun.

“Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu karena sangat dekat,” kata Bobby, dikutip dari website resmi DPR RI, Kamis (03/08/2023).

Bobby menyampaikan, jika memang kondisi pergantian tersebut ingin diberlakukan, maka harus dilakukan revisi tentang UU TNI.

“Akan tetapi memerlukan revisi pasal 53 UU TNI 34/2004 tentang TNI,” ujarnya.

Baca Juga : PAN Berikan Syarat Khusus Untuk Dukung Ganjar atau Prabowo

Menurutnya, walaupun tetap diharuskan pergantian Panglima TNI dan KSAD maka dinilai penting untuk melihat rekam jejak dari figur lanjutan. Terlebih, kedua jabatan itu dinilai strategis dalam menjaga keamanan saat Pemilu.

Tak hanya itu, sosok pengganti Panglima TNI dan KSAD juga harus memiliki masa aktif lebih dari 1 tahun dari pelantikan nantinya. Sehingga, program yang telah ada bisa dituntaskan.

Simak Juga : Pengamat: Prabowo Pemimpin yang Bisa Merangkul Semua Elemen untuk Bangun Indonesia

“Kiranya tetap dilaksanakan pergantian, Panglima TNI dan KSAD memiliki jejak rekam yang mumpuni, dan memiliki usia masa aktifnya lebih dari 1 tahun agar program-program yang perlu kesinambungan bisa dilaksanakan dalam satu kepemimpinan yang relatif cukup waktu,” tutup Legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Sebagai informasi, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun dari dunia militer pada 1 Desember 2023. Tak hanya Yudo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga akan memasuki pensiun lebih dahulu yakni pada November 2023. Keduanya pensiun ketika menginjak usia 58 tahun sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang tentang TNI.

Exit mobile version