BeritaNasionalPeristiwaPolitikUmum

Bawaslu Tolak Laporan Relawan Ganjar Soal Deklarasi Prabowo Capres Di Museum Proklamasi

BIMATA.ID, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran dalam deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto yang digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut diajukan oleh Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) bersama dengan relawan Ganjar Pranowo yang tergabung dalam Ganjarian Spartan.

BACA JUGA: Dapat Petunjuk Kiai, PSI Jatim Mantap Dukung Prabowo

Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan, laporan yang disampaikan pada Rabu (16/8/2023) itu tidak memenuhi aspek materiil.

“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” kata Puadi kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Menurut Puadi, laporan tersebut tidak memenuhi aspek materiil lantaran deklarasi yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu dianggap bukan kegiatan kampanye.

BACA JUGA: Pengamat: Airlangga Hartarto Layak Jadi Cawapres Prabowo

“Peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye. Saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” tandas Puadi.

Sebelumnya, pengumuman koalisi pendukung Bakal Capres Prabowo Subianto yang digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu (13/8/2023) diduga melanggar lantaran terdapat kegiatan politik.

Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan kegiatan tersebut ke Bawaslu.

BACA JUGA: Momen Prabowo Bertandang ke Pentagon AS, Disambut Langsung Menhan Austin

“Kami menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo kemarin, pencapresan beliau, kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah,” kata Ketua Ganjarian Spartan DKI Anggiat Tobing di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.

Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.

“Deklarasi itu merupakan kegiatan politik yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu, merupakan bagian dari kampanye pak prabowo,” lanjut dia.

BACA JUGA: Momen Prabowo Bertandang ke Pentagon AS, Disambut Langsung Menhan Austin

Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan MPMI melaporkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkfli Hasan, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang hadir dalam acara tersebut.

“Karena itu teman-teman dari masyarakat pecinta museum dengan kami mewakili mereka, meminta Bawaslu untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan kubu Prabowo Subianto,” ujar Anggiat.

“Kami secara serius meminta Bawaslu untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan minta mereka berani untuk memeriksa secara adil, melakukan pengusutan secara adil,” sambung dia.

BACA JUGA: Temui Lloyd James, Prabowo Apresiasi Kesempatan Taruna Pendidikan di Akmil AS

Diketahui, PAN dan Partai Golkar meresmikan dukungannya kepada bakal calon presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam pilpres 2024 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).

 

Tags

Related Articles

Bimata
Close