BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono menghadiri kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko DKI Jakarta yang bertema “Mewujudkan Pemilu Damai 2024; Tantangan, Ancaman dan Antisipasi Politik Identitas serta Penguatan Pancasila sebagai Pilar Kesatuan Bangsa” di Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan diskusi tersebut, Totok Hariyono mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga mulut dan jarinya dalam bermedia sosial supaya tidak melahirkan politisasi identitas. Bagi dia, identitas, agama, atau kejatidirian seseorang tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan apapun, termasuk dalam kontestasi pemilu dan pilkada.
“Ke depan dengan bantuan dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, organisasi mahasiswa, dan masyarakat untuk sama-sama menjaga mulut dan menjaga jari supaya tidak melahirkan kebencian,” kata Totok Hariyono, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Jumat (04/08/2023).
Baca Juga : Prabowo Diskusi Bareng Influencer Soal Kreativitas dan Demokrasi RI
Kemudian, Totok menerangkan tentang Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 telah mengatur, dalam kontestasi pemilu tidak boleh menggunakan suku, agama, dan ras (SARA) untuk menyerang satu sama lain. Hal ini termuat dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang larangan kampanye, yang salah satunya tidak boleh menyebarkan kebencian menggunakan SARA. Kemudian tidak boleh juga menggunakan uang untuk mengubah pilihan seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 285.
“Sanksinya kalau menggunakan dua pasal di atas, kalau dilakukan oleh caleg, cakada, atau calon perseorangan akan dibatalkan dari calon tetap kalau belum dilantik, kalau sudah dilantik, dibatalkan sebagai anggota terpilih baik legislatif maupun eksekutif,” jelasnya.
Simak Juga : Akui Idolakan Prabowo, Deryansha: Sosok Luar Biasa, Lemah Lembut
“Yang tidak boleh identitas dipolitisasi menggunakan kejatidirian, keyakinan baik budaya untuk menyebarkan kebencian,” tambahnya.
Totok menyampaikan, jika politisasi identitas dilakukan di medsos maka akan dikenakan UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya dua tahun penjara. Bawaslu punya kewenangan melalui UU ITE.
“Mari kita semua ikut mengawasi bersama Pemilu 2024 dengan turut serta berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” tandasnya.