BeritaHeadlineHukumUmum

Bareskrim Polri Tangkap Puluhan Orang Diduga Pengelola Judi Online

BIMATA.ID JAKARTA Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan jumlah tersangka judi online yang ditangkap.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap puluhan tersangka pengelola judi online ditangkap di wilayah Bali dan Jakarta.

“31 orang tersangka judi online yang diduga pelaku pengelola website hotel slot 88 dan beberapa website perjudian online lainnya. Ada sebutan hotel slot 88, cuan 88, jaya slot 28, oscar 28 dan sera 77,” ujar Brigjen Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

31 tersangka sambung Adi Vivid mempunyai peran yang berbeda-beda, yakni Administrator, Leader, Telemarketing Website hingga Koordinator dari seluruh Websiter.

Lanjut Adi Vivid, website judi online hotel slot 88 ada 6 tersangka, yakni CD sebagai admin dan leader telemarketing, AS sebagai telemarketing, H, SF dan ASN sebagai telemarketing dan OB.

Website judi online Jaya Slot 28 ada sembilan tersangka yang berperan sebagai Leader Telemarketing dan Telemarketing, yakni RT, H, DA, FH, RP, ZQ, EZ, AR dan TH.

Untuk website judi online autocuan 88 ada 6 tersangka. Selanjutnya untuk website judi online Oskar 28 ada 4 tersangka dan judi online Sera 77 ada 5 tersangka.

Sementara itu, ada 6 tersangka judi online yang ditangkap Polda Metro Jaya di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Dari 6 tersangka, 5 sudah ditangkap dan 1 DPO,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus judi online di Jalarta terungkap berdasarkan Laporan Polisi, LP/A/49/VIII/2023, 11 Agustus 2023.

Menurut Adi Vivid, meski para tersangka diamankan di Jakarta dan Bali, namun servernya berada di Kamboja dan Filipina.

‘Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Selama tahun 2022 dan 2023, pihaknya sudah mengajukan ratusan websate judi untuk dilakukan pemblokiran”, jelas Adi Vivid.

“Semua judi online yang kami ajukan diblokir,” tutupnya

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close