BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengharapkan semua pihak menjadi satu paket yang solid untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti saat membacakan pidato Kepala Bappenas/Menteri PPN Suharso Monoarfa mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dipantau secara virtual, Jakarta, Jumat (04/08).
“Jadi ini (konsultasi publik) dilakukan sebetulnya perubahan (UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara) dalam rangka memperkuat peran Otorita IKN dalam melakukan tahapan persiapan pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara,” kata Teni, dikutip dari antaranews, Jumat (04/08/2023).
Dalam perubahan ini, lanjutnya, pemerintah turut memaksimalkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk investor, untuk berperan melaksanakan pembangunan IKN yang memerlukan keselarasan, harmoni, kolaborasi, dan koordinasi kuat.
Dalam konsultasi publik ketiga, dia menginginkan para narasumber yang hadir, terutama Tim Otorita IKN menyampaikan urgensi dan kebutuhan perubahan UU 3/2022 untuk mengawal sekaligus memastikan IKN dapat bergerak maju dengan progres yang konkret.
Dengan begitu, masyarakat secara bertahap bisa merasakan pembangunan dan pemerataan di luar Pulau Jawa.
“Nanti pembangunan cukup banyak di berbagai sektor, tidak hanya infrastruktur, tetapi juga pada berbagai sektor yang sosial, kesehatan, penataan lingkungan, dan pembangunan fasilitas publik yang berkualitas dengan konsep masa depan yang berkelanjutan,” ucapnya.
UU 3/2022 telah diundangkan pada 2022 dengan sejumlah peraturan pelaksana dari UU tersebut yang juga sudah ditetapkan.
Kendati demikian, setelah mulai pelaksanaan dan UU tersebut diundangkan, terdapat sejumlah realitas baru yang dihadapi oleh Otorita IKN.
Dalam rangka menjawab tantangan baru dan memberikan solusi, pemerintah melalui Bappenas diminta untuk menjadi pemrakarsa serta memfasilitasi penguatan substansi UU tersebut.
Sesuai Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang, telah diatur mengenai kewajiban dari Kementerian sebagai pemrakarsa peraturan perundangan untuk melakukan proses penyebarluasan, pemantauan, dan sosialisasi dari peraturan perundangan dan konsultasi publik kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
Karena itu, diperlukan penguatan, keterlibatan, dan partisipasi dari berbagai sektor guna melakukan perubahan dalam UU 3/2022.
“Perubahan undang-undang IKN ini dilandasi dengan keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance, dan selaras dengan visi besar dari Ibu Kota Nusantara yang tercantum di dalam Undang-Undang IKN,” ungkapnya.
Simak Juga : Gritte Agatha Catat Wejangan Prabowo: Bersyukur dan Bantu Orang Sebanyak Mungkin
Beberapa aspek penguatan yang diubah mencakup aspek kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, barang milik negara dan barang milik otorita, pembiayaan, pertahanan, pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang berasal dari non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Otorita IKN, penyelenggaraan perumahan, penyesuaian luas dan batas wilayah, tata ruang, jaminan keberlanjutan, dan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di IKN.
Dia menekankan bahwa UU 3/2022 telah melalui pembahasan dan diskusi intensif dengan keterlibatan seluruh level pemerintahan dan non pemerintahan, akademisi, hingga para pemuka adat.
Secara legal, penyusunan rancangan undang-undang ini sudah melalui proses panitia antar-kementerian di pemerintahan, kemudian sudah ada penyelarasan akademis, lalu harmonisasi rancangan undang-undang, dan secara resmi telah disampaikan pemerintah kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan dalam waktu dekat.
“Jadi, forum konsultasi publik ini masih dibuka untuk menjaring berbagai aspirasi untuk kita bisa menyelesaikan proses RUU (Rancangan Undang-Undang) tersebut,” pungkasnya.
Proses konsultasi publik ini merupakan yang ketiga kali setelah pada Desember 2022 diadakan untuk pertama kali, dan kedua pada Februari 2023.