BIMATA.ID, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov ) DKI Jakarta untuk mengawal korban tertimpa kabel serat optik Sultan Rif’at Alfatih (20) sampai mendapat kompensasi biaya pengobatan.
“Saya minta korban diberi pendampingan supaya mendapat kompensasi dengan menanggung seluruh biaya pengobatan,” kata Hardiyanto, dikutip dari antaranews, Kamis (03/08/2023).
Kenneth menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sudah memanggil perusahaan penyedia menara BTS, Bali Towerindo, selaku pemilik kabel serat optik yang menjuntai sehingga mengakibatkan kecelakaan dan melukai korban di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Usai Bertemu Dengan PSI, Sejumlah DPD Golkar Kirim Sinyal Dukung Prabowo Jadi Presiden
Menurutnya, pemanggilan itu sebagai bentuk tindakan yang bisa berujung pemberian sanksi tegas terhadap Bali Towerindo yang dianggap sudah lalai dengan tidak melakukan pemeliharaan maupun pengawasan sehingga jatuh korban dari masyarakat.
Selain itu, dia menegaskan, agar perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap korban Sultan Rif’at yang mengalami patah tulang tenggorokan akibat terkena kabel.
“Pihak penyedia (vendor) harus bertanggung jawab penuh atas kejadian yang menimpa Sultan, dan harus menanggung seluruh biaya pengobatan korban,” tegasnya.
Kenneth menilai kasus kabel fiber optik yang menjuntai hingga ke jalan raya ini bisa menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pemindahan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah.
Dia pun mengapresiasi pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi yang meminta pihak “provider” untuk bertanggung jawab terkait jatuhnya korban.
Kenneth juga meminta agar sumber daya manusia (SDM) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta bisa multi talenta tak hanya mengurus perizinan saja tetapi juga di berbagai bidang termasuk pengawasan.
“Orang-orang di DPMPTSP harus benar-benar multi talenta, harus punya keahlian khusus karena semua jenis perizinan masuknya di sana,” ujarnya.
Simak Juga : Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Prabowo: Jangan Terlalu Lihat Usia
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah meminta pemerintah daerah dan Satpol PP untuk sesegera mungkin berkoordinasi menertibkan kabel yang mengganggu pengguna jalan.
“Kita hanya mengingatkan pemda hingga Satpol PP untuk sesegera mungkin menertibkan, ini bukan hanya di Jakarta Selatan saja, tetapi seluruh DKI,” tuturnya.
Ida menuturkan, kasus yang terjadi di Jakarta Selatan itu murni menjadi tanggung jawab perusahaan terkait sehingga pemerintah harus bertindak tegas agar kejadian tak terulang kembali.
“Riskan betul dengan kecerobohan dan lain sebagainya. Menurut saya harus sesegera mungkin untuk penertiban kan kewenangan Pemerintah DKI Jakarta,” pungkasnya.