Bimata

Adies Kadir Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri Bongkar Jaringan IMEI Ilegal

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Bareskrim Polri yang telah bekerja keras membongkar jaringan mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Dia menilai, badan yang dipimpin oleh Komjen Wahyu Widada ini layak dapat apresiasi sebab kasus IMEI ilegal sudah terjadi sejak lama.Adies, berharap dengan adanya pengungkapan baru-baru ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas jaringan mafia tersebut.

“Sebenarnya informasi yang saya dengar kasus ini sudah lama berjalan, tapi baru saat ini berhasil dibongkar, semoga ini bisa menjadi pintu masuk bagi Bareskrim Polri untuk mengungkap lebih luas lagi mereka-mereka yang terlibat,” kata Adies, dikutip dari website resmi media parlemen, Selasa (01/08/2023).

Baca Juga : Endipat Wijaya Sampaikan Pesan Prabowo Subianto ke Warga Bengkong

Adies Kadir mengungkit kerugian negara dari kasus IMEI ilegal. Dia tidak bisa membayangkan kerugian negara jika memang kasus ini sudah berjalan lama.

“Saya berharap kasus ini diusut sampai tuntas, karena telah merugikan negara demikian besar sekitar Rp 353 M dalam waktu yang singkat. Bayangkan kalau saja sindikat-sindikat ini sudah beroperasi lama? Berapa kerugian negara?” ujarnya.

Kemudian, Adies menyampaikan komitmen Komisi III DPR mendukung kerja Bareskrim Polri untuk membasmi mafia yang merugikan keuangan negara. “Kami Komisi III DPR RI mendukung penuh kerja-kerja Bareskrim Polri dalam hal memberantas mafia-mafia ilegal yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Simak Juga : Erick Thohir Dikacangin PDIP, PAN Berpeluang Loncat ke Prabowo

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, 6 tersangka sudah ditangkap. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 saksi dan 4 ahli telah diperiksa.

“Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri.

Exit mobile version