BIMATA.ID, KUDUS – Hasil penindakan Bea Cukai sebanyak 6.159.970 batang rokok ilegal dimusnahkan secara serentak, di Pendopo Kabupaten Kudus, pada Jumat (04/08/2023).
Mengenai hal itu, Bupati Kudus, Hartopo mengatakan, pemusnahan rokok ilegal tersebut dari hasil tindakan rutin Kantor Bea dan Cukai Kudus, guna mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berada di wilayah Eks Karesidenan Pati.
“Hasil tindakan Bea Cukai dan Satpol PP se-karesidenan. Semua dimusnahkan untuk memberikan efek jera pelaku dan mencegah peredaran rokok ilegal,” ungkap Bupati Kudus, Hartopo.
Baca juga: Media Asing Sebut, Prabowo Dapat Dukungan Kuat dari Anak Muda Indonesia
Menurutnya, agenda rutin Kantor Bea Cukai Kudus dalam menindak, dan memusnahkan barang kena cukai ilegal menjadikan Kabupaten Kudus zero peredaran barang kena cukai ilegal.
Sehingga, hal tersebut dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat Kudus.
“Sumber anggaran DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) untuk kesejahteraan masyarakat. Maka, dengan upaya gempur rokok ilegal dapat meningkatkan sumber DBHCHT,” jelasnya.
Lihat juga: Tiba di Makassar, Prabowo Disambut Gubernur Sulawesi Selatan
Sekedar informasi, dalam upaya merangkul para pelaku usaha rokok legal skala kecil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyediakan kawasan produksi rokok, berupa Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang dianggarkan melalui sebagian DBHCHT.
“Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal, kita juga telah siapkan KIHT bagi pelaku usaha skala kecil, yang anggarannya bersumber dari DBHCHT,” terangnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan data yang diterima, per/Mei 2022, hingga Mei 2023, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 4,7 miliar, lebih dari perkiraan nilai barang yang mencapai Rp 7 miliar lebih.
Simak juga: Prabowo Puji Ketangguhan dan Semangat Rakyat Sulawesi Selatan