BIMATA.ID, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Tanggapan ini disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, setelah beberapa hari terakhir viral produk red wine dengan merek Nabidz yang diklaim bersertifikat halal.
“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Aqil, dikutip dari detiknews, Rabu (26/07/2023).
Baca Juga : Prabowo Kendarai Maung Bareng Jokowi, Iriana dan Erick, Pengamat: Kebersamaan yang Penuh Makna
Dia menjelaskan, berdasarkan data di sistem Sihalal, pihaknya memastikan produk minuman dengan merek Nabidz mendapatkan sertifikat halal untuk produk minuman jus buah saja.
“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah,” jelasnya.
Produk jus buah tersebut telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan ini telah diverifikasi dan divalidasi dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur, pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan memang halal.
Proses produksi yang dilakukan juga sederhana dan pelaku usaha sudah menyatakan tak ada fermentasi di dalamnya.
“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” imbuhnya.
BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain.
Simak Juga : Soal Sarapan Bareng Ganjar,Erick dan Gibran, Prabowo : Penuh Canda dan Gembira
Aqil menegaskan bahwa BPJPH tidak membenarkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya telah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
“Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” tegasnya.
Sekedar informasi, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” pungkasnya.