BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya akan mengubah kebijakan soal tilang pengguna kendaraan.
Ke depan, yang boleh menilang pengguna kendaraan hanya bisa dilakukan oleh anggota Polri yang sudah bersertifikasi, aturan tilang ini juga sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi,” kata Firman saat RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR,dikutip dari tvonenews, Rabu (06/07/2023).
Baca Juga : Spanduk Presiden Jokowi Dengan Menhan Prabowo Muncul di Klaten
Pihaknya menyadari kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik lalu lintas masih jauh, salah satu faktornya karena keterbatasan anggaran.
“Moga-moga dari anggaran-anggaran yang ada, kami bisa menambah jumlah penyidik yang mendapat sertifikasi,” ucapnya.
Untuk itu, Korlantas ingin mendorong anggota Polri yang malas mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) agar bisa mendapat sertifikasi dan diperbolehkan menilang, pasalnya, tidak semua anggota Polri di jalan dibekali pengetahuan soal tilang.
“Biasanya mereka cuman mau di jalan, kita bilang, harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan nanti konsekuensinya mendapat insentif,” pungkasnya.
Simak Juga : Pengamat Nilai Prabowo Sebagai Sosok Capres Yang Berhati Besar