BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menjadi pembicara di kegiatan Penyelenggaraan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXV Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Gedung Lemhanas pada beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Bagja menjelaskan kepada peserta terkait peran krusial Bawaslu dalam pengawasan daftar pemilih tetap (DPT).
“Kenapa Bawaslu sering tegas dengan KPU terkait DPT? Karena DPT akan menentukan produksi surat suara. Kalau DPT tidak benar, maka produksi surat suara akan kekurangan atau kelebihan,” kata Bagja, dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Kamis (20/07/2023).
Baca Juga : Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024, BRIK 08 Siap Bergerak Bersama Rakyat
Bagja menerangkan, bahwa tahapan penyusunan dan pemutakhiran DPT menjadi hal yang paling sering masuk dalam pokok permasalahan di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika terjadi perselisihan hasil pasca pemungutan suara. Untuk itu, dia melanjutkan, maka Bawaslu melakukan pengawasan melekat, dimulai sejak awal tahapan perencanaan (penyediaan data), pemutakhiran data, perbaikan, hingga penetapan.
“Bawaslu juga melakukan supervisi dan memberikan rekomendasi kepada KPU dan instansi terkait jika terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Simak Juga : Bukan Ganjar, Budiman Sudjatmiko Akui Prabowo Layak Pimpin Indonesia
Dalam mengatasi kendala-kendala tersebut, Bagja menyampaikan, Bawaslu akan melakukan beberapa hal. Dirinya mencontohkan, memperkuat kapasitas internal, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, dan memperjuangkan peran serta keberadaannya dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, bebas, dan transparan.
“Kolaborasi dengan masyarakat sipil, penggunaan teknologi informasi yang canggih, dan upaya untuk memperkuat independensi lembaga juga merupakan langkah-langkah penting dalam mengatasi kendala pengawasan yang dihadapi oleh Bawaslu,” tandasnya.