Bimata

Proyek PSEL Makassar: Dewan Cium Kongkalikong hingga Wilayah Baru ‘Korban’ Sampah

BIMATA.ID, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali mengigatkan panitia penyelenggara proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk berhati-hati. Isu-isu miring tengah mengiringi realisasi proyek ini.

“Hati-hati, ini melibatkan pihak luar, jangan coba ada yang bermain jangan sampai di belakang hari ada yang mengusap air mata,” kata Adi dalam rapat dengar pendapat di DPRD Makassar, Rabu (26/7/2023).

ARA akronim politikus Demokrat ini membeberkan, informasi adanya perusahaan tertentu yang akan dimenangkan dalam proyek ini. Termasuk, lokasi pembangunannya yang ditentukan di Tamalanrea.

Sebagai wakil rakyat, ARA menyebut sangat mendukung proyek ini bisa terlaksana di Kota Makassar. Apalagi, ini merupakan teknologi baru.

“Informasi di luar sampai terdengar di APH bahwa ada kondisi perusahaan tertentu untuk memenangkan yang ada di Tamalanrea. Semoga itu tidak benar. Hati-hati,” tekannya.

ARA mengingatkan, bahwa wilayah Tamalanrea jangan sampai diubah menjadi kawasan industri. Saat ini, perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah berjalan.

Dasar ini harus dimasukkan dalam pansus jangan sampai dijadikan tempat industri untuk melegalkan PSEL masuk di Tamalanrea.

ARA juga mengingatkan panitia jangan sampai salah pilih lokasi pembangunan PSEL. Pasalnya, bau dari sampah akan sangat menganggu.

“Saya sampaikan ini hati-hati, di sana (Tamalanrea) ruang terbuka hijau. Kita sangat setuju PSEL, tapi ingat tempatnya di mana,” ucapnya.

Anggota Komisi C DPRD Makassar Supratman mengatakan, sebagai perwakilan masyarakat Manggala yang saat ini menjadi pusat pembuangan sampah Kota Makassar, ia sangat berterima dengan adanya PSEL. Apalagi, jika proyek itu dilaksanakan di Manggala.

“Kalau Tamalanrea menolak biarlah kami di Manggala yang menerima baunya itu sampah. Ada beberapa warga di Tamangapa. Dengan adanya PSEL mudah-mudahan bau sampah di sana semakin berkurang dan bisa menyerap tenaga kerja di masyarakat,” ujar Supratman.

Salah satu warga yang juga dosen dari Universitas Hasanuddin, Cahyadi mengatakan, jika lokasi TPA dipindahkan dari kawasan industri TPA ke lokasi baru akan menjadi masalah hukum.

Tujuan PSEL ini untuk mengurangi sampah. Di Makassar sendiri sudah memproduksi sampah mencapai 4 juta ton. Ini sangat memprihatinkan.

Menurutnya, sampah yang ada di Tamangapa harus diselesaikan, baik sampah baru maupun sampah lama.

“Jika tidak diselesaikan sampah yang ada sekarang di sana mau diapakan? Mau dipilah-pilah? Kita saksikan saat kebakaran di sana, gas yang dikeluarkan sangat beracun. Itu pemerintah bisa diisomasi oleh masyarakat di sana (di TPA),” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Ferdy Mochrar mengatakan, ada beberapa aspirasi yang masuk terkait masalah lingkungan, tata ruang, maupun masalah lalu lintas terkait kemacetan dan segala macam aspek.

Untuk mendapatkan jawaban terinci, perlu dihadirkan tim ahli pada pertemuan berikutnya, karena mereka yang melakukan klarifikasi teknis sehingga didapatkan tiga konsorsium.

“Sejauh ini laporan dari panitia bahwa saat ini masih dalam proses kajian hukum. Kami juga diskusi secara teknis kepada APH setelah itu semua mendapatkan kesimpulan-kesimpulannya baru menetapkan pemenangnya.”

“Alangkah lebih bagus masing-masing tim ahli menjawab lebih detail terkait teknis pelaksanaanya. Kami hanya menjalankan Perpres Nomor 32 dan menjadikan Kota Makassar menjadi salah satu kota terpilih menjalankan Perpres menyelenggarakan PSEL,” kata Ferdi.

[HW]

Exit mobile version