BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Prabowo pun telah menandatangani draf RUU Kelautan tersebut.
Ketua Umum Gerindra itu menandatangani draf RUU itu ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, hari ini Kamis (6/7/2023). Setelah keluar dari Kemensetneg, mantan Danjen Kopassus ini tak banyak bicara.
BACA JUGA: Jokowi-Prabowo Makin Intim Jelang Pilpres 2024, Pengamat Nilai Internal PDI-P Mulai Panik
“Saya tanda tangan paraf saja, sudah disiapkan semua,” kata Prabowo di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Berdasarkan undangan rapat dari Kementerian Sekretariat Negara, agenda rapat itu adalah pembubuhan paraf pada revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Sejumlah menteri dikabarkan hadir dalam penandatanganan itu. Salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
BACA JUGA: Prabowo Bangga 6 Kru Perempuan Turut Serta Andil Jadi Awak Pesawat Super Hercules C-130-J
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna mengatakan, pemerintah mendukung Perubahan RUU tentang Kelautan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
BACA JUGA: Jokowi Dan Prabowo Adalah Bestie, Relawan : Bisa Dilihat Dari Weton Yang Sama
Yasonna menjelaskan, pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga telah melakukan Analisis dan Evaluasi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada tahun 2016.
“Berdasarkan analisis dan evaluasi tersebut, terdapat irisan kewenangan antar lembaga di beberapa UU, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan kegiatan perikanan liar (illegal fishing),” kata Yasonna seperti dilihat dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).