BIMATA.ID CILEGON – Pada Jumat (16/06) sekira pukul 02.30 Wib di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang telah terjadi pencurian satu unit Sepeda Motor Honda Beat.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Mancak IPTU Asep Gundara membenarkan hal tersebut. “Betul Unit Reskrim Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat (16/06) sekira pukul 02.30 Wib di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,” kata Asep.
Asep menjelaskan pelaku berhasil mencuri beberapa barang dari korban. “Kendaraan yang di curi berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol : A-2586-TQ, satu unit Laptop merk HP dan dua unit HP Merk Samsung, dan barang tersebut milik saudara AK (35) warga kampung Karag Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang,” ucap Asep.
Asep menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Kronologis kejadiannya pada Jumat (16/06) sekira pukul 02.30 Wib, di dalam rumah pelapor yang beralamat di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terjadi pencurian barang-barang milik korban AK berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol : A-2586-TQ, Laptop merk HP dan dua buah HP, pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela kamar belakang dan mengambil barang barang tersebut,” kata Asep.
Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten melakukan penyelidikan. “Dengan berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pabuaran dan melakukan interogasi kepada para pelaku yang telah diamankan di Polsek Pabuaran, selanjutnya dari keterangan para pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah mancak dan barang yang diambil satu unit sepeda motor dan satu unit Laptop, dan korban mengalami kerugian materil sekira Rp19.700.000,” jelas Asep.
Identitas Pelaku DW alias Yudi ( 36) warga Kampung Kubang Ingas, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang dan RI (36) Kampung Pondok Kaharu, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku DW alias Yudi (36) dan pelaku RI (36) telah melanggar Pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Asep.
(W2)