Lokasi penangkapan para pelaku berada di tiga daerah. Antara lain, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian di Subang dan Indramayu, Jawa Barat.
Selain itu, senjata air softgun yang dimiliki pelaku, turut dijadikan barang bukti kejahatan.
“Kami sita sekitar Rp300 juta, 900 lembar dollar AS dan 100 lembar euro, jika dikonversi ke rupiah, kurang lebih Rp15 triliun,” tutur Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah Selasa (18/7/2023).
Pengungkapan uang palsu tersebut berawal dari penangkapan LJ dan AA pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 wib di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Selanjutnya, para pelaku diinterogasi dan memberitahu semua informasi kepada polisi.
Kemudian, Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hingga menangkap GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat.
(W2)