BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat (Jakpus) tengah menyelidiki kasus bos PT MRP, LPF. Pengusaha distributor dan pemasok buah impor itu diduga memalsukan tagihan perusahaan dalam pailit.
“Betul, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan,” tutur Kasatreskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Hady Saputra Siagian, Senin (10/07/2023).
Baca juga: PKB Ungkap Partai Gelora Sudah Menaruh Hati Kepada Prabowo Subianto
Pengadilan Negeri (PN) Jakpus yang ditangani oleh kurator Dito Sitompul menyebutkan, PT MRP dinyatakan pailit.
Berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/BL/275/II2023/SKPT Polres Metro Jakpus, LPF diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam sidang pailit. Di antaranya memalsukan akta otentik, memberikan keterangan palsu, dan mengajukan tagihan palsu.
Lihat juga: Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Cak Imin
Akibat dari perbuatan tersebut, muncul kerugian berupa kenaikan tagihan hutang. Sehingga ada upaya memanipulasi kewajiban PT MRP, termasuk mengenai penemuan pesangon 64 karyawan.
Mantan karyawan PT MRP, Siti Suraeni mengemukakan, pihaknya mengaku belum menerima pesangon dan gaji selama hampir satu tahun pada 2021 lalu.
Simak juga: PDIP Sambut Baik Wacana Prabowo yang Ingin Bertemu Dengan Megawati
[MBN]