Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 36 Kilogram, Tersangka Terancam Hukuman Mati
BIMATA.ID JAKARTA Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 36 Kg dengan modus disamarkan dalam 32 Kg bungkus kemasan kopi impor dari Amerika dan 2 bungkus teh China.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang tersangka Robi alias RB (38) dari Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT 005 RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 05.50 WIB.
“Penangkapan dilakukan saat penyidik melakukan pengamatan terjadinya transaksi narkotika oleh RB yang menunggu dalam mobil Honda Jazz hitam. Dari mobil itu ditemukan barang bukti 29 bungkus kopi impor merk Bluebeard berisi sabu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Penyidik juga menemukan lagi lima bungkus yang sama, yang disembunyikan tersangka berjarak sekitar 50 meter dari lokasi menunggunya.
Lebih lanjut Irjen Pol Karyoto mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak total berat bruto 36,047 gram (36 Kg). “Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 4 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 Kg sabu ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa manusia,” ungkapnya, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, Dirresnarkoba Kombes Pol Hengki dan Plt Kasubdit 3 Ditresnarkoba Kompol Malvino Edward Yusticia Sitohang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati
(W2)