Bimata

PMJ Gelar Apel Operasi Patuh Jaya 2023, 14 Target Operasi Akan Ditegakkan

BIMATA.ID JAKARTA Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Patuh 2023 untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas di seluruh Indonesia.

Operasi ini juga berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan nama Operasi Patuh Jaya 2023 yang dimulai hari ini Senin (10/7/2023).

Tujuan operasi ketertiban ini agar masyarakat patuh dalam berlalu lintas. Kegiatan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 10–23 Juli 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin langsung apel gelar pasukan dengan Komandan upacara Kasat Patwal PMJ AKBP Ojo Ruslani yang dilaksanakan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.

” Saya perintahkan dalam penegakan hukum agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat, karena penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali,” ujar Karyoto.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan untuk operasi ini pihaknya menerjunkan sebanyak 2.938 personel.

“Secara keseluruhan gabungan 2.938 personel untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas,” ungkap Latif Usman dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).

Latif meminta agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat yang ketika berkendara dan tetap menaati aturan lalu lintas. Hal ini penting demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya ada 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi

Kemudian berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.

(W2)

 

Exit mobile version