BeritaHukumRegional

Penjaga Kos di Jakarta Barat Cabuli Bocah 11 Tahun

BIMATA.ID, Jakarta – Pria berinisial DS (50) ditangkap kepolisian lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 11 tahun di sebuah indekos di Jalan Kesederhanaan Dalam RT 006 RW 003, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar).

Aksi bejat penjaga kos itu terungkap pada 5 Juli 2023.

Kapolsek Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengemukakan, pelaku memaksa korban untuk dibawa ke kamar kos dengan diiming-imingi uang jajan.

Baca juga: Lestarikan Budaya Nusantara, Anak Buah Prabowo Akan Dirikan Lokasi Pelatihan Pencak Silat Di Kuningan

“Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa, benar DS melakukan pencabulan terhadap korban inisial N,” ujarnya, Selasa (11/07/2023).

Ia menuturkan, pelaku memulai aksinya dengan menarik paksa korban saat sedang bermain di depan area kos. Lalu, korban ditarik masuk ke kamar kos pelaku.

Lihat juga: Prabowo dan Ganjar Bakal Adu Gagasan di Rakernas Apeksi 2023

“Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama. Kemudian, setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban),” tutur Kompol Adhi.

Kompol Adhi menjelaskan, pelaku berdalih kesepian karena ditinggal sang istri ke kampung halaman. Adapun barang bukti yang disita ialah pakaian yang dikenakan oleh korban dan hasil visum et korban.

Simak juga: Jokowi Buka Suara, Terkait Soal Foto Dirinya Bersama Prabowo Jelang Pemilu 2024

Kini, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close