Bimata

Pendapatan Pemerintah Rp 650 M Per Tahun Dari Perpanjangan SIM

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah mendapatkan pemasukan dari perpanjangan SIM sebesar 650 M pertahun.

Hal itu didapatkan karena masa berlaku SIM yang harus diperbarui setiap 5 tahun sekali, Namun, bila pemerintah menyetujui permohonan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut berpotensi hilang.

BACA JUGA: Prabowo Jenguk Cak Nun di Yogyakarta, Doakan Lekas Sembuh

Pendapatan PNBP tersebut merupakan 60 persen dari total pendapatan SIM, sedangkan 40 persen sisa PNBP bersumber dari penerbitan SIM baru.

“Kalau dari data 2022, itu (PNBP dari perpanjangan SIM) bisa hilang sekitar 60 persen, sekitar Rp 650 miliar, satu tahun,” ungkap Wawan di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu 12 Juli 2023.

Meski begitu, Wawan menyebut Kemenkeu tidak akan terlalu terpengaruh dengan potensi kehilangan Rp 650 miliar tersebut. Menurutnya, justru Polri yang bakal terdampak.

BACA JUGA: Pengamat Politik Igor Sebut Nilai Prabowo Lebih Berbobot dari Anies dan Ganjar di Pidato APEKSI

“Rp 650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” imbuh Wawan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan masih bakal meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.

Isa mengatakan penerbitan SIM Cuma dinikmati masyarakat yang punya akses kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Prabowo Beri Hormat Kepada 2 Prajurit Cilik di Koramil Mamajang 1408

Sebab, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.

“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ujar Isa.

BACA JUGA: Prabowo Bertemu Prajurit Kecil di Koramil Mamajang 1408, Langsung Dicium dan Digendong

Exit mobile version